Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta warganya yang telah memindai data biometrik retina mata ke WorldID untuk segera melapor ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi. “Kami mengimbau mereka yang melakukan aktivasi retina untuk melaporkan kepada Diskominfo,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (5/5/2025).
Tri menjelaskan, pelaporan tersebut bertujuan agar pemerintah mengantongi data diri warganya yang telah memindai data retina. Baca juga: WorldID Dibekukan, Warga Bekasi yang Setor Data Retina Mulai Waswas Dengan begitu, pemerintah bisa memitigasi apabila terdapat data retina warganya yang disalahgunakan. “Nanti kalau ada pemakaian data terkait warga, sejak awal kita lebih mudah mengantisipasi,” jelas dia. Meski demikian, Tri mengaku belum mengetahui persis manfaat dan tujuan penggunaan data retina tersebut. “Sejauh ini memang belum tahu manfaat dan juga untuk apa kemudian perusahaan tersebut melakukan aktivasi terkait dengan retina warga masyarakat Kota Bekasi,” imbuh dia.
Di Kota Bekasi, terdapat dua gerai WorldID dan World Coin yang beroperasi, yakni di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu dan Ampera, Bekasi Timur. Sementara di Kabupaten Bekasi, gerai WorldID dan World Coin berkantor di Tarumajaya. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu. Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” kata Alexander.