Bekasi, 30 September 2025 Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, tengah menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah tidak biasa dengan menolak fasilitas berupa tunjangan rumah dan mobil dinas yang seharusnya menjadi hak kepala daerah.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk efisiensi dan penghematan anggaran daerah, karena Tri Adhianto memilih menggunakan aset pribadinya untuk menunjang aktivitas sebagai wali kota. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat yang menilai keputusan ini bisa menjadi contoh pejabat lain dalam menekan pemborosan anggaran.
Namun di sisi lain, muncul kritik karena hingga saat ini Tri Adhianto diketahui belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut penting sebagai bentuk transparansi sekaligus kewajiban hukum bagi setiap pejabat negara.
Pakar tata kelola pemerintahan menilai, meski kebijakan menolak fasilitas dinas patut diapresiasi, transparansi harta kekayaan juga tidak kalah penting agar kepercayaan publik terhadap pejabat tetap terjaga.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan penyampaian LHKPN tersebut.