Wali Kota Bekasi 24/09/25, Tri Adhianto, resmi menghentikan penggunaan sirine dan lampu strobo dalam setiap pengawalan dinasnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kedisiplinan sekaligus upaya memberi contoh kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Tri menegaskan, kendaraan dinas maupun rombongannya tidak lagi diperbolehkan membunyikan sirine atau menyalakan strobo saat melintas di jalan raya. Menurutnya, aturan tersebut juga sejalan dengan arahan kepolisian, di mana penggunaan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan penegak hukum yang sedang bertugas.
Dengan kebijakan ini, ia berharap pejabat maupun aparat di lingkungan Pemkot Bekasi bisa lebih dekat dengan masyarakat, tanpa adanya kesan istimewa di jalan. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat mengurangi potensi keresahan warga akibat suara sirine atau penggunaan strobo yang kerap dianggap mengganggu.













