Slider Beranda

SPMB

SPMB

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita DukaBerita NasionalKriminal

Tukang Bangunan Bunuh dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Motif Judi Online dan Perampokan

46
×

Tukang Bangunan Bunuh dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Motif Judi Online dan Perampokan

Sebarkan artikel ini

 

MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan perampokan berencana terhadap AGT (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Pelaku, Yahya Himawan (29), seorang buruh bangunan yang pernah bekerja di rumah korban, kini terancam hukuman mati.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Motif: Terlilit Utang Judi Online

Kombes Ongky Isgunawan mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi keji ini adalah masalah ekonomi yang dipicu oleh kecanduan judi online (judol).

Pelaku diketahui menghabiskan seluruh upah kerjanya sebesar Rp3,3 juta untuk bermain judi online pada Sabtu (8/11/2025). Setelah kehilangan uangnya, tersangka Yahya merencanakan perampokan terhadap korban yang ia kenal dekat.

“Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak hari Minggu (9/11),” ujar Kombes Ongky.

Tersangka memilih rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak karena ia sebelumnya pernah bekerja selama lebih dari satu minggu memasang keramik dapur di rumah tersebut, sehingga sangat mengenal situasi dan kondisi lingkungan sekitar.

Kronologi Kejadian dan Upaya Menghilangkan Jejak

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.

  1. Aksi Perampokan: Tersangka datang ke rumah korban dengan alasan menanyakan kondisi keramik yang pernah ia pasang. Korban yang mengenal tersangka mempersilakannya masuk tanpa curiga.
  2. Penyerangan: Saat korban lengah, tersangka yang berjalan di belakangnya langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban untuk menyerahkan uang Rp1 juta.
  3. Pembunuhan: Korban sempat berteriak dan melawan. Tersangka yang panik mendorong korban hingga terjatuh, lalu menikamnya sebanyak tiga kali di bagian depan tubuh sambil membekap mulut korban hingga meninggal dunia.
  4. Menghilangkan Bukti: Untuk menghilangkan jejak, tersangka membersihkan darah yang tercecer di lantai, memasukkan jasad korban ke dalam boks plastik, dan memesan mobil pick-up menggunakan ponsel korban untuk memindahkan barang-barang dan jasad.
  5. Pembuangan Jasad: Jasad korban dibawa ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Di sana, tersangka melakukan mutilasi terhadap jasad korban menjadi tiga bagian sebelum akhirnya dibuang dan disembunyikan di dalam septic tank (tangki septik).

Permintaan Tebusan dan Pasal Berlapis

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat menguasai ponsel korban dan menggunakannya untuk menghubungi suami korban, meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta. Laporan kehilangan korban dan adanya bercak darah yang ditemukan di rumah korban kemudian memicu penyelidikan cepat Polresta Manokwari, yang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam di wilayah Kampung Inggramui.

Atas perbuatannya, tersangka Yahya Himawan dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Pasal 365 ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian)

Pelaku terancam hukuman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya rekam jejak kriminal lain dari tersangka.