Slider Beranda

SPMB

SPMB

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita NasionalKriminal

Terdakwa Pelemparan Molotov di DPRD Madiun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Bahaya Umum

25
×

Terdakwa Pelemparan Molotov di DPRD Madiun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Bahaya Umum

Sebarkan artikel ini

 

 

Terdakwa Pelemparan Molotov di DPRD Madiun Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Bahaya Umum

Proses hukum kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 telah memasuki babak awal. Terdakwa utama, Vical Putra Ardiansyah alias Londo, menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani membacakan dakwaan yang menjerat Vical dengan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengkriminalisasi perbuatan yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang dapat membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Aksi pelemparan bom molotov, yang dibuat dari botol kaca berisi bahan bakar, dilaporkan sempat menimbulkan api di dekat mobil dinas kepolisian saat demonstrasi berlangsung, namun berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Tindakan yang diatur dalam Pasal 187 KUHP membawa ancaman pidana penjara yang berat. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terdakwa dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua belas tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan dapat meningkat hingga lima belas tahun apabila menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

Meskipun menghadapi dakwaan serius, penasihat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Pihak pembela memilih untuk langsung membuktikan fakta-fakta yang meringankan selama proses persidangan. Terdakwa, yang telah berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun sejak 5 September 2025, dijadwalkan akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *