Bekasi, 28 Agustus 2025. Peristiwa memilukan terjadi di Kota Bekasi setelah seorang sopir angkutan umum (angkot) berinisial AA (35) ditangkap polisi karena diduga memperkosa penumpangnya yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial KJS menaiki angkot yang dikendarai pelaku. Di tengah perjalanan, AA justru menghentikan laju kendaraannya di lokasi sepi dan mengancam korban dengan pisau sebelum melakukan tindakan bejat tersebut.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden itu kepada keluarganya yang kemudian membawa kasus ini ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku kini sudah ditahan dan kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota dalam keterangan resmi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, terutama terkait keamanan transportasi umum. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu berhati-hati saat bepergian serta segera melapor bila melihat adanya tindak kejahatan di angkutan umum.