Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menertibkan sejumlah bangunan liar dan posko organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri di kawasan Kelapa Gading.
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang kota dan berdiri di atas lahan fasilitas umum. Selain itu, keberadaan posko ormas juga dikhawatirkan mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga sekitar.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan lahan.
“Bangunan yang tidak memiliki izin resmi harus ditertibkan. Kami berkomitmen menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan ruang publik bisa digunakan sesuai fungsinya,” ujar salah satu pejabat Satpol PP.
Masyarakat sekitar menyambut positif langkah ini, meski sebagian warga berharap pemerintah juga menyiapkan solusi bagi penghuni bangunan yang terdampak.