Bekasi, 17 September 2025 Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak perempuan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik perekrutan dan penjualan anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan adalah dengan iming-iming pekerjaan dan fasilitas hidup lebih baik, namun ternyata diarahkan pada eksploitasi.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi warga agar lebih waspada terhadap modus TPPO yang sering memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Polisi juga mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak dan segera melapor jika ada tawaran kerja mencurigakan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian, dinas sosial, serta psikolog untuk pemulihan trauma.













