15- 09-2025 Bekasi, Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi. Meski aparat kepolisian dan bea cukai kerap melakukan razia, nyatanya rokok tanpa cukai tersebut masih mudah ditemukan di sejumlah warung dan kios kecil.
Warga pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku peredaran. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal ini selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, juga dikhawatirkan membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan resmi.
Seorang warga di Bekasi mengaku kerap melihat rokok tanpa cukai dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dari rokok legal. “Banyak yang beli karena murah, tapi kalau dibiarkan terus, kasihan negara rugi dan masyarakat juga tidak tahu kandungan di dalamnya,” ujarnya.
Pihak kepolisian dan Bea Cukai Bekasi Raya menyatakan akan meningkatkan patroli dan razia untuk memutus jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Aparat menegaskan, pedagang maupun distributor yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.













