Serang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menjelaskan, program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Dengan demikian, masyarakat yang menunggak pajak dapat melunasi tanpa dibebani sanksi administrasi.
“Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka tanpa tambahan biaya denda. Kami ingin membantu sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Digital Nasional (Signal) agar proses pembayaran lebih cepat dan mudah, tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Bapenda Banten mencatat, selama periode pemutihan sebelumnya, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat signifikan. Dengan perpanjangan program hingga akhir Oktober 2025, diharapkan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang belum terdaftar aktif.
Warga dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan membawa STNK, KTP, dan BPKB asli ke kantor Samsat terdekat. Pemprov Banten juga memastikan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi selama program berlangsung.















