Bekasi, 29 September 2025, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Raperda ini disusun sebagai langkah penyesuaian atas kondisi fiskal daerah, termasuk proyeksi pendapatan serta kebutuhan belanja prioritas yang harus dijalankan pada sisa tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Bekasi menyampaikan, pembahasan ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, efisien, serta sesuai dengan target pembangunan kota. Sementara itu, pihak eksekutif menegaskan bahwa perubahan ini akan diarahkan untuk memperkuat sektor pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemkot dan DPRD, hasil Raperda ini nantinya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).