Bekasi, 8 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban terhadap sekitar 300 bangunan liar yang berdiri di kawasan Wisma Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan permukiman dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Kegiatan penertiban dilakukan sejak pagi hari oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup, dengan pengamanan aparat kepolisian serta TNI. Proses berjalan kondusif meski sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga yang menempati bangunan tersebut.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bekasi, penertiban ini dilakukan karena bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah itu tidak memiliki izin resmi dan kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. “Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Bangunan yang ditertibkan terdiri atas kios semi permanen, warung, serta rumah tinggal yang menempati bahu jalan dan jalur hijau. Pemerintah berencana memanfaatkan kembali area tersebut untuk ruang terbuka publik dan fasilitas umum.
Sementara itu, beberapa warga berharap adanya solusi pasca-penertiban. “Kami hanya berharap bisa diberi tempat relokasi agar tetap bisa mencari nafkah,” kata salah satu warga yang terkena dampak.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata tindakan penggusuran, melainkan langkah untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. “Kami akan terus melakukan penertiban di wilayah lain yang masih terdapat bangunan tanpa izin,” tambah perwakilan dari Dinas Tata Ruang.
Dengan dilaksanakannya penertiban di Wisma Bekasi, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta tidak lagi mendirikan bangunan di lahan yang bukan peruntukannya.















