Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Tata Ruang (Distaru), melaksanakan pembongkaran paksa terhadap enam unit bangunan pabrik tahu ilegal yang berdiri di atas saluran Kali Cupu, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Tindakan tegas ini dilakukan pada Senin (10/11/2025) setelah para pemilik pabrik mengabaikan tiga kali surat peringatan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan, menyatakan bahwa pembongkaran terpaksa dilakukan karena bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang, di mana bangunan komersial tidak diperbolehkan berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) atau saluran air.
“Kami sudah memberikan peringatan tiga kali kepada pemilik pabrik tahu, namun tidak ada tindak lanjut. Akhirnya kami turun tangan membongkar bangunan yang menyalahi aturan ini,” ujar Bambang.
Keluhan Warga dan Pemulihan Fungsi Saluran
Keberadaan enam pabrik tahu ilegal ini dilaporkan kerap menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Selain karena statusnya yang tidak berizin dan melanggar tata ruang, aktivitas produksinya juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan:
- Menutup Aliran Air: Bangunan tersebut menutup saluran Kali Cupu, menyebabkan penyumbatan dan gangguan pada aliran air.
- Pencemaran Lingkungan: Limbah hasil produksi tahu dibuang langsung ke saluran air, menimbulkan bau tidak sedap yang sangat mengganggu masyarakat.
Distaru Kota Bekasi berharap pembongkaran ini dapat mengembalikan fungsi saluran Kali Cupu sebagaimana mestinya, melancarkan aliran air, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga. Bambang menegaskan bahwa penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya Distaru untuk menegakkan peraturan daerah dan memulihkan kembali lahan yang seharusnya menjadi fungsi umum atau Daerah Aliran Sungai.
Direncanakan, upaya penertiban dan perapihan kembali fungsi aliran sungai oleh Distaru akan dilanjutkan di beberapa titik lain di Kota Bekasi hingga akhir Desember 2025.















