CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyusun regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengenaan retribusi terhadap limbah industri logam. Kebijakan strategis ini disusun sebagai respons atas pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,5 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat potensi besar dari lebih dari 7.000 industri yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Skema retribusi direncanakan akan dikenakan langsung kepada pabrik atau perusahaan penghasil limbah logam, bukan kepada pengusaha atau pengumpul limbah.
Pemkab Bekasi menjamin bahwa hasil dari retribusi ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Saat ini, Pemkab Bekasi masih berkoordinasi intensif dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TPAD) dan DPRD untuk merumuskan skema retribusi yang akuntabel dan tidak mengganggu iklim usaha.















