Bekasi Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik di Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengungkapkan, rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di beberapa kios dan gudang penyimpanan. “Total ada ratusan ribu batang yang kami amankan. Ini melanggar ketentuan peredaran barang kena cukai dan berpotensi merugikan negara,” ujarnya, Rabu 13/8/2025.
Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi resmi.
Pihak Pemkot Bekasi mengimbau pedagang agar mematuhi peraturan dan hanya menjual produk yang legal serta memiliki pita cukai resmi. Pelaku yang terbukti mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.