Keluhan warga terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar di kawasan Grand Wisata mendapat respons dari pihak pengelola estate. Pihak estate Grand Wisata menyatakan tidak memiliki kebijakan langsung terkait penindakan penggunaan knalpot tersebut.
Sebagai gantinya, pihak estate mengarahkan warga yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan untuk melaporkan keluhan mereka kepada tim PKD (Patroli Keamanan Dalam) dan keamanan. Selanjutnya, tim keamanan akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak berwenang, yaitu Kepolisian Sektor Kota dan Kabupaten Bekasi.
Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong atau yang menghasilkan suara bising merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi berupa tilang.
Pihak kepolisian di wilayah Bekasi sendiri secara rutin melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran knalpot bising ini, mengingat dampaknya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya alur pelaporan ini, diharapkan keluhan warga Grand Wisata dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh pihak kepolisian sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.