Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal berhasil mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi penyelesaian sengketa perkara perdata. Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Mdl yang sebelumnya berpotensi berlarut-larut, kini telah menemui titik terang dengan dicapainya Kesepakatan Damai antara para pihak pada Jumat, 21 November 2025.
Proses mediasi ini difasilitasi oleh Mediator Non Hakim Dr drh R Wendeilyna S, MSi CMed. Dalam keterangan resmi PN Mandailing Natal, disebutkan bahwa proses mediasi berlangsung secara tertib, damai, dan diliputi itikad baik dari kedua belah pihak, yang pada akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian secara musyawarah.
“Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi tetap menjadi opsi yang efektif dan mengedepankan prinsip win win solution,” demikian bunyi pernyataan dari PN Mandailing Natal.
Mediator Non Hakim, Ibu Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi CMed, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan semangat rekonsiliasi yang ditunjukkan oleh para pihak. Beliau menekankan pentingnya pendekatan damai dalam sengketa perdata guna menjaga hubungan sosial dan efisiensi proses hukum.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata upaya PN Mandailing Natal dalam mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PN Mandailing Natal berkomitmen untuk terus mendorong ruang mediasi sebagai sarana utama penyelesaian sengketa keperdataan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan Pengadilan yang dapat memberikan manfaat langsung bagi para pencari keadilan.















