Jakarta, 7 Oktober 2025 — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur-dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SE ini ditetapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, pada 1 Oktober 2025, dan ditujukan kepada kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Isi dan Ketentuan SE
Beberapa poin penting dalam SE tersebut adalah:
Kewajiban SLHS
Setiap dapur MBG (SPPG) diwajibkan memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Batas waktu pengurusan
Untuk dapur MBG yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan, diberikan waktu 1 (satu) bulan untuk mengurus SLHS. Sedangkan untuk dapur yang ditetapkan setelah SE berlaku, harus memperoleh SLHS paling lambat 1 bulan sejak penetapan.
Penerbitan oleh daerah
SLHS akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi lokal yang ditunjuk pemerintah daerah setempat.
Proses verifikasi & inspeksi
Dalam pengajuan SLHS, SPPG harus melampirkan dokumen seperti surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji. Dinas kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan.
Penerbitan cepat
Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan SLHS dalam waktu maksimal 14 hari.
Jaminan mutu & keamanan pangan
Meski proses dipercepat, Kemenkes menegaskan bahwa percepatan tidak mengurangi kualitas penerbitan SLHS dan tidak menjadi sekadar formalitas belaka.
Latar Belakang & Tantangan
SE ini dikeluarkan dalam konteks munculnya kekhawatiran terhadap keamanan pangan dalam program MBG. Beberapa kasus dugaan keracunan akibat konsumsi makanan dalam MBG telah dilaporkan, sehingga pemerintah berupaya memperketat pengawasan dan mempercepat sertifikasi hygiene sanitasi.
Menurut data terakhir, hingga 30 September 2025, tercatat sekitar 198 dapur MBG (SPPG) yang telah memperoleh SLHS. Namun, jumlah tersebut masih sangat minim dibandingkan total dapur MBG yang tersebar di Indonesia.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa SLHS akan menjadi salah satu standar minimum yang wajib dimiliki SPPG untuk bisa beroperasi. Selain itu, sertifikasi halal dan HACCP juga akan diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga mutu dan keamanan pangan di program MBG.
Respon & Harapan ke Depan
Para pengelola dapur MBG di daerah diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan SE dan memulai proses pengajuan SLHS. Pemerintah daerah, khususnya dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota dan Puskesmas, dituntut meningkatkan kapasitas verifikasi dan inspeksi agar proses bisa berjalan lancar dan tidak menjadi hambatan.
Kemenkes berharap bahwa penerapan SE ini akan memperkuat tata kelola program MBG, sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan para penerima manfaat, terutama siswa di sekolah yang mengandalkan MBG sebagai asupan gizi harian.