MUI Tetapkan Hukum Haram Membuang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan hukum haram bagi tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut. MUI menetapkan fatwa tersebut dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 20–23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa MUI mendasarkan keputusan ini pada dampak serius pencemaran lingkungan. Menurutnya, sampah yang dibuang ke perairan merusak sumber air dan mengancam kesehatan.
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Tindakan ini mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” ujar Prof Niam Sholeh, Senin (24/11).
Lebih lanjut, Prof Niam Sholeh menegaskan bahwa pengelolaan sampah memiliki nilai keagamaan. Ia menyebut pengelolaan sampah sebagai bagian dari ibadah sosial (mu’āmalah).
“Pengelolaan sampah termasuk ibadah sosial. Karena itu, setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber kehidupan,” tegasnya.
Melalui fatwa ini, MUI mendorong umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. MUI juga mengajak masyarakat menerapkan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab demi menjaga kelestarian alam.















