Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburrokhman, membantah wacana pemberian amnesti kepada mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dianggap sebagai langkah rekonsiliasi politik. Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Hasto terkait dugaan kasus korupsi.
Habiburrokhman menekankan bahwa pemberian amnesti harus sesuai dengan prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku, serta tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan atau agenda politik. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dihormati dan diselesaikan secara tuntas untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Isu amnesti bagi Hasto muncul dari spekulasi di kalangan pengamat dan politisi sebagai upaya untuk meredakan ketegangan politik pasca-pemilu. Namun, bantahan dari Habiburrokhman ini mengindikasikan adanya pandangan bahwa penyelesaian masalah hukum tidak dapat ditukar dengan “rekonsiliasi” atau kesepakatan politik di luar koridor hukum formal.















