Ratusan alumni SMPN 13 Bekasi menggelar demonstrasi di depan sekolah pada Senin, 25 Agustus 2025, menuntut pemberhentian seorang guru olahraga berinisial JP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi. Aksi ini menjadi viral di media sosial setelah beberapa alumni membagikan tuntutan mereka.
Pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah Tetik Atikah, mengakui bahwa guru tersebut telah diperiksa dan mengaku melakukan kontak fisik seperti merangkul dan memegang paha siswi, meskipun ia berdalih tindakan tersebut tidak bermaksud cabul. Namun, para alumni dan orang tua merasa penjelasan itu tidak memuaskan dan menuntut tindakan tegas.

Menanggapi kasus ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, langsung turun tangan. Ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap korban dan mengecam respons awal dari pihak sekolah. Wali Kota berjanji akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban dan telah meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Perkembangan terbaru, Polres Metro Bekasi Kota telah bertindak cepat. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, polisi mengumumkan bahwa guru JP telah ditangkap untuk proses penyelidikan lebih lanjut, menyusul adanya laporan polisi yang dibuat oleh salah satu korban.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan di lingkungan pendidikan Bekasi. Sebelumnya, pada tahun 2022, aksi serupa juga pernah dilakukan alumni SMPN 6 Bekasi terkait dugaan pelecehan oleh staf perpustakaan. Peristiwa ini menyoroti kembali pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
