FKWGW

Diskon Tarif Listrik 50% Akhirnya Batal Usai Rapat di Istana

10
×

Diskon Tarif Listrik 50% Akhirnya Batal Usai Rapat di Istana

Sebarkan artikel ini

Diskon tarif listrik 50% Juni dan Juli batal! Dalam paket stimulus ekonomi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Senin (2/6/2025), tidak paket soal diskon tarif listrik.
Program diskon tarif listrik awalnya disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat dengan kementerian di bawah koordinasinya, pada Jumat 23 Mei 2025.
Menurut Airlangga diskon tarif listrik 50% akan kembali digelar. Rencananya diskon tarif listrik akan diberikan selama 2 bulan, yaitu Juni dan Juli.

Selain itu, Diskon tarif listrik akan berlaku pada pelanggan PLN dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” terang Airlangga kepada wartawan kala itu.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum tahu diskon tarif listrik 50% bakal ada lagi.

Bahlil menegaskan seharusnya kebijakan terkait diskon harus dibahas dengan kementerian terkait terlebih dahulu.

“Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025) yang lalu.

Prabowo Putuskan Diskon Tarif Listrik Batal
Pada akhirnya, rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025, memutuskan diskon tarif listrik batal dilakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan secara langsung diskon listrik batal diterapkan.

Dia mengatakan alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50% karena proses penganggaran yang lambat.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” sebut Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Sebagai gantinya, Sri Mulyani mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinaikkan jumlahnya dari awalnya Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Hal ini dilakukan untuk membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya dengan diskon tarif listrik.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” ungkap Sri Mulyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *