ACEH SELATAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan pada 9 Desember 2025. Kemendagri melakukan pemeriksaan setelah Mirwan MS berangkat menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Akibatnya, keberangkatan tersebut memicu sorotan publik karena kepala daerah itu meninggalkan wilayahnya saat Aceh Selatan dilanda banjir.
Kronologi Keberangkatan Kepala Daerah Aceh Selatan
Awalnya, perhatian publik muncul setelah sebuah foto beredar luas di media sosial. Foto tersebut menampilkan Mirwan, pimpinan Kabupaten Aceh Selatan, bersama seorang perempuan yang diduga istrinya mengenakan pakaian ihram di sekitar Ka’bah, Mekkah. Berdasarkan tanggal 28 November 2025, foto itu menunjukkan waktu keberadaan Mirwan di Arab Saudi.
Pada saat yang sama, banjir melanda sejumlah wilayah di Aceh Selatan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, ketidakhadiran pimpinan daerah di tengah kondisi darurat tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan.
Aturan Izin Perjalanan Kepala Daerah
Selain itu, Kemendagri menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib mengantongi izin tertulis sebelum bepergian ke luar negeri, termasuk untuk kepentingan ibadah. Pemerintah mengatur kewajiban tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang cuti dan izin pejabat negara. Dengan demikian, aturan ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi
Selanjutnya, Kemendagri menilai tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan berpotensi melanggar disiplin berat. Mirwan tidak hanya berangkat tanpa izin resmi, tetapi juga meninggalkan daerah saat bencana berlangsung. Oleh karena itu, kondisi tersebut berisiko menghambat koordinasi penanganan darurat. Kemendagri dapat menjatuhkan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai ketentuan hukum.
Fokus Pemeriksaan Kemendagri terhadap Bupati Aceh Selatan
Melalui pemeriksaan ini, Kemendagri mengklarifikasi dua hal utama. Pertama, Kemendagri memastikan kepatuhan prosedur izin perjalanan luar negeri oleh Bupati Aceh Selatan Mirwan. Kedua, Kemendagri menilai dampak ketidakhadiran kepala daerah terhadap penanganan banjir.
Kesimpulan
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab besar terhadap wilayah yang dipimpinnya. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap aturan dan kehadiran saat krisis harus menjadi prioritas kepemimpinan publik.















