Berdasarkan informasi yang tertera pada gambar, Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci untuk menunaikan umrah yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Kemendagri, dan yang lebih menjadi sorotan, dilakukan pada saat wilayahnya, Aceh Selatan, sedang menghadapi kondisi bencana alam.
Dalam foto, terlihat Bupati Mirwan bersama seorang wanita—diduga istrinya—mengenakan pakaian ihram dengan latar belakang yang menyerupai area sekitar Ka’bah di Mekkah. Tanggal yang tertera pada gambar adalah 28/11/25, mengindikasikan waktu publikasi atau kejadian terkait.
Keberangkatan kepala daerah ke luar negeri, termasuk untuk urusan pribadi atau ibadah, wajib mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri, terutama sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Cuti dan Izin Pejabat Negara. Pelanggaran terhadap prosedur perizinan ini, apalagi di tengah situasi darurat atau bencana yang memerlukan kehadiran dan koordinasi langsung dari kepala daerah, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga sanksi lainnya.
Pemeriksaan Kemendagri ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah prosedur perizinan telah dilanggar dan apakah ketidakhadiran Bupati Mirwan di daerah berdampak signifikan terhadap penanganan bencana yang sedang berlangsung di Aceh Selatan.















