Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap pada Selasa (1/10/2025). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota, terutama menjelang pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila.
Aturan ganjil-genap berlaku di 26 titik jalan utama Jakarta sejak pagi hingga malam sesuai jadwal reguler, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal kalender diperbolehkan melintas, sementara yang tidak sesuai diarahkan mencari jalur alternatif.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan perjalanan, menggunakan transportasi umum, atau merencanakan rute alternatif agar tidak terjebak kemacetan.