Slider Beranda

SPMB

SPMB

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita Nasional

Tungga Ni Huta: Peran, Makna, dan Fungsi dalam Adat Batak

79
×

Tungga Ni Huta: Peran, Makna, dan Fungsi dalam Adat Batak

Sebarkan artikel ini

Sejarah Marga Simarmata di Alngit, Samosir

Asal Usul Marga Simarmata di Alngit

Mayoritas marga Simarmata di Alngit, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berasal dari keturunan Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata yang bermukim di Huta Lumban Bona Bona.

Prof. Maria Sumardjono, Guru Besar Hukum Agraria UGM, menegaskan bahwa masyarakat adat telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Oleh karena itu, UUD 1945 mengakui dan menghormati keberadaan serta hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan struktur adatnya.

Aturan Adat Simarmata tentang Hak Kesulungan

OH Simarmata SH, Ketua Umum Punguan Simarmata dan Boruna Se-Indonesia Periode 2002–2008, menjelaskan bahwa adat Simarmata di Alngit menetapkan hak kesulungan bagi anak lelaki pertama.

Hak ini mencakup kepemilikan dan penguasaan huta, rumah adat, serta sawah warisan. Aturan tersebut menjadi fondasi tata kelola sosial dan wilayah adat Simarmata hingga kini.

Awal Hunian Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata

Sekitar 250 tahun lalu, Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata menetap di Huta Lumban Bona Bona. Ia menikah dengan boru Sihaloho Na Pitu dan memiliki dua anak lelaki, yaitu Ronuan Simarmata dan Lettem Simarmata.

Setelah Opung Jananar wafat, Ronuan Simarmata melanjutkan hunian di Huta Lumban Bona Bona. Sementara itu, Lettem Simarmata membuka hunian baru di Huta Lumban Sait Ni Huta.

Peralihan Hak Kesulungan di Huta Lumban Bona Bona

Ronuan Simarmata tidak memiliki anak lelaki. Karena itu, adat menetapkan bahwa hak kesulungan beralih kepada keturunan adiknya, yakni Labas Ni Huta Simarmata.

Sejak saat itu, keturunan Labas Ni Huta Simarmata menempati dan meneruskan kepemimpinan adat di Huta Lumban Bona Bona hingga sekarang.

Perkembangan Keturunan Simarmata di Berbagai Huta

Penerus Huta Lumban Bona Bona

Debata Oloan Simarmata, anak lelaki pertama Labas Ni Huta, meneruskan hunian di Huta Lumban Bona Bona. Ia menjaga keberlanjutan huta sesuai adat yang berlaku.

Pembukaan Huta Baru oleh Keturunan Simarmata

Mulana Simarmata membuka hunian di Huta Sibuntuon. Bartong Simarmata menetap di Huta Sampuran. Sementara itu, Badoat Simarmata tetap tinggal di Huta Lumban Bona Bona hingga memiliki keturunan.

Mangga Albinus Simarmata, cucu Badoat Simarmata, kemudian membangun rumah baru di pesisir Alngit setelah menikah dengan Katarina boru Manik.

Garis Keturunan Lettem Simarmata di Huta Lumban Sait Ni Huta

Lettem Simarmata menyerahkan hak kesulungan kepada anak lelakinya, Pultak Simarmata. Pultak menetap di Huta Lumban Sait Ni Huta dan berperan sebagai Tungga Ni Huta.

Keturunan Pultak Simarmata terus melanjutkan posisi tersebut secara turun-temurun. Anak keduanya, Tahi Mangalan Simarmata, menetap di Huta Lumban Sosor. Anak ketiganya, Ratto Simarmata, menetap di Huta Lumban Tamba.

Ciri Khas dan Sistem Kepemilikan Huta Simarmata

Setiap huta Simarmata memiliki ciri khas berupa Pohon Jabi-Jabi (beringin) sebagai penanda wilayah adat. Selain itu, pemilik tanah dan keturunannya dimakamkan di area tanah milik keluarga.

Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed (Wendy) menegaskan bahwa hanya keturunan anak lelaki pertama yang berhak meneruskan status sebagai Tungga Ni Huta.

Huta Simarmata yang Masih Diakui Hingga Kini

Hingga saat ini, huta yang masih diakui memiliki Tungga Ni Huta adalah:

  • Huta Lumban Bona Bona

  • Huta Lumban Sait Ni Huta

  • Huta Lumban Sosor

  • Huta Lumban Tamba

Sengketa Kepemilikan Huta dan Surat Raja Bius

Belakangan, sengketa kepemilikan huta muncul akibat penggunaan Surat Raja Bius peninggalan era kolonial Belanda. Surat tersebut mencantumkan nama pihak tertentu sebagai Raja Huta tanpa dasar silsilah yang jelas.

OH Simarmata SH menegaskan bahwa Tarombo (silsilah) Simarmata di Alngit telah jelas dan terdokumentasi. Karena itu, ia menolak penggunaan Surat Raja Bius sebagai dasar pencaplokan huta adat.

Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Adat dan Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung Nomor 524/K/Sip/1970 menegaskan bahwa nama dalam Letter C tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah. Letter C hanya berfungsi sebagai bukti awal yang harus didukung bukti lain.

Dalam hukum adat Batak, hanya anak lelaki pertama dari garis pertama yang berhak menjadi Raja Huta atau Tungga Ni Huta. Oleh sebab itu, OH Simarmata SH mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Balige, dengan bukti adat dan saksi yang kuat.