BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara izin pembangunan perumahan baru di seluruh kabupaten dan kota. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pertengahan Desember 2025.
Latar Belakang
Pemerintah mengambil langkah tegas karena bencana hidrometeorologi semakin sering melanda Jawa Barat. Banjir bandang dan tanah longsor muncul di berbagai titik. Selain itu, alih fungsi lahan menjadi permukiman menurunkan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah menilai moratorium sangat penting untuk menekan risiko bencana.
Evaluasi Tata Ruang
Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa moratorium memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian, ia menekankan bahwa pembangunan di masa depan harus disertai kajian risiko bencana yang mendalam. Dengan demikian, tata ruang dapat lebih aman dan berkelanjutan.
Peninjauan Lokasi
Selama masa moratorium, pemerintah meninjau lokasi pembangunan di zona merah dan kawasan konservasi. Sementara itu, lahan persawahan produktif serta lereng perbukitan masuk dalam prioritas evaluasi. Selain itu, pengembang yang sudah berjalan harus memperketat standar pemulihan lingkungan dengan menanam dan memelihara pohon pelindung di area proyek.
Arah Baru Hunian
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong konsep hunian vertikal menggantikan rumah tapak. Kemudian, wilayah padat penduduk seperti Bekasi, Depok, dan Bandung Raya menjadi fokus utama. Akhirnya, hunian vertikal diharapkan mengurangi konsumsi lahan terbuka hijau tanpa mengurangi ketersediaan rumah bagi masyarakat.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan moratorium menciptakan iklim investasi properti yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Pada akhirnya, langkah ini bertujuan menjamin keamanan calon penghuni dari ancaman bencana di masa mendatang.













