Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pada tanggal 9 Desember 2025. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul kritikan tajam karena ia diketahui pergi menunaikan ibadah Umrah saat wilayah Aceh Selatan dilanda musibah banjir.
Ketidakhadiran Bupati di tengah situasi darurat bencana menimbulkan reaksi negatif dari berbagai pihak, mengingat peran kepala daerah sangat krusial dalam koordinasi dan penanganan bencana. Ditegaskan bahwa perjalanan Umrah tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Mirwan mengakui kesalahannya dan berjanji untuk segera fokus pada upaya pemulihan dan penanganan dampak banjir di Aceh Selatan. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan kehadiran pemimpin daerah saat warganya menghadapi kesulitan.















