Slider Beranda

SPMB

SPMB

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita Nasional

Keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata Pertanyakan Keabsahan Surat Keterangan Raja Huta Lumban Sosor di PN Balige

115
×

Keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata Pertanyakan Keabsahan Surat Keterangan Raja Huta Lumban Sosor di PN Balige

Sebarkan artikel ini

Kisruh Status Adat Huta Lumban Sosor, Keturunan Op Tahi Mangalan Surati PN Balige

Samosir – Kisruh kepemilikan dan status adat di Huta Lumban Sosor, Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, Kabupaten Samosir, semakin memanas. Keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata secara resmi menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige. Mereka meminta klarifikasi atas penerbitan surat keterangan tahun 2011 yang mencantumkan A Ni Marsangap Simarmata sebagai Raja Kampung Lumban Sosor.

Langkah ini muncul karena keluarga menilai surat tersebut menimbulkan persoalan serius. Selain itu, dokumen tersebut berpotensi memengaruhi status adat dan kepemilikan tanah kampung leluhur mereka.

Surat Keterangan Terkuak pada September 2025

Persoalan ini mencuat pada September 2025. Saat itu, Soritua Simarmata, yang mengaku keturunan Op Pultak Simarmata dari Lumban Sait Ni Huta, menunjukkan surat keterangan tersebut kepada keluarga Op Tahi Mangalan Simarmata di Lumban Sosor.

Pada waktu yang sama, Soritua berencana meratakan tanah di sekitar Kampung Lumban Sosor dengan alat berat. Kegiatan itu disaksikan Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Ir Raja Sondang Simarmata, Namborunya Soritua Nan Binar Nainggolan boru Simarmata, serta Saut Nainggolan.

Akibat kejadian itu, keluarga Op Tahi Mangalan Simarmata mulai mempertanyakan dasar hukum dan adat yang digunakan.

Dokumen PN Balige Jadi Tanda Tanya

Surat yang dipersoalkan berasal dari PN Balige tertanggal 24 Oktober 2011. PN Balige menerbitkan surat tersebut berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Toruan tertanggal 19 September 2011. Dalam dokumen itu, PN Balige mencantumkan A Ni Marsangap Simarmata sebagai Raja Kampung Lumban Sosor.

Salah satu keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata, Samusel Simarmata, menyampaikan keberatannya.

“Kami tidak mengenal A Ni Marsangap Simarmata. Setahu kami, Kampung Lumban Sosor adalah peninggalan Op Tahi Mangalan Simarmata,” ujar Samusel Simarmata dari Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa pencantuman nama tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga.

Selain itu, pada lembar awal dokumen juga tercantum surat Kepala Desa Sutan P Simarmata kepada Ketua PN Tarutung tertanggal 27 Oktober 2006. Fakta ini semakin memperkuat keraguan keluarga.

Keluarga Tempuh Langkah Hukum

Karena itu, keluarga Op Tahi Mangalan Simarmata mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukum mereka, Advokat Marolop Situmorang, keluarga melayangkan surat resmi ke Ketua PN Balige pada 20 November 2025.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan rinci. Pertama, mereka menanyakan apakah surat keterangan “Kutipan Dari: Boekoe Radja Bioes” Nomor 23/2011 tercatat dalam Buku Agenda Surat Keluar PN Balige. Jika tercatat, mereka meminta salinannya.

Kedua, mereka mempertanyakan apakah nama A Ni Marsangap Simarmata tercantum sebagai Raja Huta Lumban Sosor dalam dokumen Boekoe Radja Bioes Hoendoelan: Loemban Soehi² No. 18, Landschap Hoetaradja. Jika ada, keluarga meminta salinan buku tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta penjelasan mengenai kebiasaan Panitera PN Balige menerbitkan dokumen Kutipan Boekoe Radja Bioes. Terakhir, mereka meminta kejelasan status hukum dokumen tersebut terhadap kepemilikan tanah adat.

Menunggu Tanggapan PN Balige

Hingga berita ini terbit, PN Balige belum memberikan tanggapan resmi. Kuasa hukum keluarga mengaku telah menghubungi petugas PTSP PN Balige, namun belum menerima disposisi dari Ketua PN Balige.

“Kami berharap PN Balige segera menanggapi surat ini agar kami bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Adv. Marolop Situmorang.

Sementara itu, keluarga Op Tahi Mangalan Simarmata menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka ingin memastikan kejelasan status hukum dan adat Huta Lumban Sosor sebagai kampung leluhur mereka.