Konflik perebutan hak atas tanah warisan leluhur di Huta Lumban Sosor, Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, Samosir, memanas. Keturunan langsung dari Op Tahi Mangalan Simarmata melayangkan somasi kepada Soritua Simarmata untuk menuntut penghentian pembangunan rumah di lokasi tersebut. Pihak keluarga Op Tahi Mangalan berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Balige jika somasi tak ditanggapi.
Tuntutan Berdasarkan Keturunan dan Sejarah Huta
Samuel Simarmata, salah satu keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata, menyatakan keberatan keras atas pembangunan yang dilakukan Soritua Simarmata. Mereka mengklaim tanah tersebut adalah warisan mutlak dari kakek buyut mereka, Op Tahi Mangalan Simarmata.
-
Silsilah Marga Simarmata di Alngit: Marga Simarmata di Alngit, Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, disebut berasal dari pinompar Op Jananar Raja ni Apul Simarmata, yang memiliki dua putra, Op Ronuan dan Op Lettem.
-
Pembagian Huta: Dari Op Lettem, terdapat tiga putra yang menempati huta berbeda:
-
Op Pultak (menempati Huta Lumban Sait ni Hura).
-
Op Tahi Mangalan (menempati Huta Lumban Sosor).
-
Op Ratto (menempati Huta Lumban Tamba).
-
-
Bukti Kepemilikan: Lokasi bangunan yang didirikan Soritua Simarmata diklaim sebagai bekas rumah Julim Simarmata, opung dari keturunan Op Tahi Mangalan. Selain itu, leluhur keturunan Op Tahi Mangalan pernah dikuburkan di belakang huta sebelum dipindahkan ke tambak makam keluarga pada tahun 1980-an, sedangkan leluhur Soritua Simarmata disebut tidak memiliki kuburan di Lumban Sosor.
-
Penguat Data: Klaim ini didukung oleh Tarombo marga Simarmata yang disusun oleh tim yang dipimpin oleh Opung Reiner Parlindungan/OH Simarmta SH (Ketua Umum Punguan Simarmata se Indonesia 2002-2012).
Bantahan Terhadap Klaim Soritua Simarmata
Meskipun Soritua Simarmata yang berdomisili di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, disebut memiliki Surat Keterangan yang mencatat nama opungnya di Huta Lumban Sosor, keturunan Op Tahi Mangalan menolak keabsahannya. Mereka beralasan bahwa opung Soritua Simarmata tidak pernah tinggal di Lumban Sosor, melainkan menetap di Hasinggaan, kampung mertuanya marga Simanjorang.
Selain itu, terdapat perbedaan ciri khas rumah yang menjadi penanda kepemilikan huta:
-
Rumah Op Tahi Mangalan: Merupakan rumah bolon si pemilik huta dengan ornamen Batak di bagian atas dan ditanami pohon jabi jabi dan pohon habonaran di belakangnya, serta memiliki losung batu.
-
Rumah Opung Soritua Simarmata: Disebut hanya merupakan bangunan biasa tanpa ornamen khas, layaknya rumah bolon pendatang yang menumpang di huta.
Kritik Terhadap Pemkab Samosir dan Langkah Hukum
Pembangunan yang tengah berlangsung ini diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Samuel Simarmata mengaku telah meminta Soritua Simarmata dan Saut Nainggolan, yang datang ke lokasi, untuk menyiapkan gambar bangunan dari konsultan dan surat keterangan kepemilikan huta dari Kepala Desa, namun persyaratan tersebut belum dipenuhi.
Keluarga Op Tahi Mangalan menyatakan kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Samosir. Kepala Dinas PM & PTSP, Filip Simarmata, pada Senin (20/10/2025), menyampaikan bahwa Pemkab Samosir menganggap penghentian pembangunan belum perlu dilakukan karena lokasi yang jauh dari keramaian publik.
“Kami sangat kecewa dengan Pemkab Samosir yang tidak tegas dalam menerapkan aturan,” ujar Samuel.
Oleh karena tidak adanya tanggapan dari Soritua Simarmata setelah somasi dilayangkan melalui kuasa hukum keluarga, Advokat Marolop Situmorang, Samuel Simarmata menegaskan langkah selanjutnya.
“Sudah seminggu berlalu, tidak ada tanggapan dari Soritua Simarmata, maka dalam waktu dekat ini, kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige,” tutup Samuel melalui sambungan telepon.















