Bekasi Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu terhitung mulai Selasa (1/10/2025). Aturan ini mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa masa perjanjian kerja P3K paruh waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala.
Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi kepastian status bagi pegawai paruh waktu yang selama ini bertugas di berbagai instansi pemerintah. Evaluasi tahunan menjadi syarat penting agar pegawai dapat memperpanjang masa kerjanya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga kerja untuk berkontribusi di sektor pemerintahan, meski tidak berstatus penuh waktu.