Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi 23/09/25, bersama DPRD Kota Bekasi tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan LGBT. Langkah ini diambil setelah adanya laporan ribuan kasus terkait perilaku LGBT di wilayah Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menyebutkan bahwa regulasi ini nantinya akan difokuskan pada pencegahan, pembinaan, dan pengawasan, bukan semata-mata penindakan. Tujuannya, mencegah penyebaran perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma sosial dan agama di masyarakat Bekasi.
Meski begitu, rencana Raperda ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kalangan masyarakat mendukung langkah Pemkot Bekasi dengan alasan menjaga moralitas generasi muda. Namun, ada juga pihak yang menilai kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) karena menyasar kelompok tertentu.
Saat ini, pembahasan Raperda masih berada di tahap awal penyusunan naskah akademik dan diperkirakan akan masuk ke agenda sidang paripurna DPRD Bekasi dalam beberapa bulan ke depan.













