Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan ganjil-genap kendaraan bermotor pada Jumat, 12 September 2025, menjelang akhir pekan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
Menurut Dinas Perhubungan DKI, aturan ganjil-genap tetap berlaku di 26 titik jalan mulai pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai tanggal (ganjil atau genap) dilarang melintas di ruas tersebut pada jam operasional.
Petugas kepolisian dan Dishub telah ditempatkan di lapangan untuk melakukan pengawasan. Pelanggar akan dikenakan tilang elektronik (ETLE) maupun tilang langsung.
Kebijakan ini dipertegas karena volume kendaraan cenderung meningkat menjelang akhir pekan, terutama di jalur menuju pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, dan akses keluar-masuk tol dalam kota.












