Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah tegas dengan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan yang terjadi di SMP Negeri 13 Kota Bekasi. Pembentukan tim ini merupakan respons cepat setelah adanya protes dari alumni dan orang tua siswa.
Kasus ini mencuat setelah seorang guru berinisial JP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa. Protes yang dilayangkan oleh para alumni dan orang tua menuntut agar oknum guru tersebut segera dipecat.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah Tetik Atikah, telah mengambil tindakan awal dengan menonaktifkan JP dari seluruh tugas tambahan, termasuk sebagai wali kelas. Kasus ini kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Saat ini, tim pencari fakta yang dikirim oleh Wali Kota sedang bekerja untuk mengumpulkan data dan bukti dari semua pihak terkait, termasuk korban, saksi, dan pihak sekolah. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk menentukan sanksi dan langkah hukum yang akan diambil terhadap guru yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, tim pencari fakta belum merilis hasil penyelidikan resmi. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi seluruh siswa di lingkungan sekolah.