Slider Beranda

SPMB

SPMB

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita Nasional

Simbol Anime One Piece Merebak, Picu Perang Opini Publik vs Pemerintah

17
×

Simbol Anime One Piece Merebak, Picu Perang Opini Publik vs Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 11 Agustus 2025 — Fenomena penggunaan bendera bajak laut One Piece sebagai simbol protes tengah menjadi sorotan publik dan memicu respons keras dari pemerintah. Lambang tengkorak dengan topi jerami dikenal sebagai Jolly Roger dalam serial anime dan manga populer One Piece marak dikibarkan oleh seniman, pelajar, dan aktivis di berbagai daerah sebagai bentuk kritik terhadap isu-isu sosial, mulai dari korupsi, pengangguran, hingga kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat.

Menko Polhukam Budi Gunawan menyebut aksi ini berpotensi mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan mengancam simbol kebangsaan. “Bendera negara adalah lambang persatuan. Tidak boleh ada simbol lain yang menggeser posisinya,” tegasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memiliki pandangan sedikit berbeda. Ia menilai aksi tersebut masih bisa dianggap sebagai bentuk ekspresi demokrasi selama tidak menyalahi konstitusi, namun tetap menekankan bahwa Merah Putih harus menjadi prioritas.

Menteri HAM Natalius Pigai bahkan menyebut pengibaran simbol ini berpotensi menjadi tindakan makar jika dimanfaatkan untuk menggoyang stabilitas negara. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuding tren ini sebagai gerakan sistematis yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Di sisi lain, Komnas HAM menegaskan bahwa penggunaan simbol One Piece masuk dalam kategori kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang. “Selama tidak mengandung ujaran kebencian atau ajakan kekerasan, simbol ini adalah hak warga untuk menyampaikan pendapat,” ujar perwakilan Komnas HAM.

Fenomena ini memunculkan perdebatan publik di media sosial: sebagian melihatnya sebagai bentuk kritik kreatif yang sah, sementara sebagian lain menganggapnya melecehkan simbol negara, terlebih di momentum menjelang HUT ke-80 RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *