Slider Beranda

SPMB

SPMB

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

https://wartagrandwisata.com/teratai-putih-global-schools-membuka-pendaftaran-seleksi-penerimaan-murid-baru-tahun-ajaran-2025-2026/

Teratai Putih Global Schools Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Komunitas

Kebijakan Estate Grand Wisata Bekasi: Komunitas Wajib Ajukan Izin Resmi

15
×

Kebijakan Estate Grand Wisata Bekasi: Komunitas Wajib Ajukan Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

Kebijakan parkir di area ruko Grand Wisata Bekasi menjadi sorotan warga menyusul maraknya kegiatan komunitas mobil yang kerap menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul. Menanggapi keluhan ini, pihak Estate Grand Wisata akhirnya angkat bicara, menjelaskan prosedur bagi komunitas yang ingin menggunakan fasilitas parkir.

Estate Grand Wisata menegaskan bahwa saat ini tidak ada kebijakan spesifik yang mengatur secara langsung kegiatan komunitas di area ruko. Namun, pihak pengelola menyambut baik setiap inisiatif perkumpulan atau komunitas, asalkan mereka mengajukan permohonan secara resmi.

“Kami memang belum memiliki aturan khusus untuk komunitas seperti itu,” ujar perwakilan Estate Grand Wisata. “Tapi, kami sangat terbuka jika ada komunitas yang ingin berkumpul di sini. Syaratnya, mereka harus mengajukan permohonan dalam bentuk surat terlebih dahulu.”

Pengajuan surat ini penting agar pihak Estate dapat berkoordinasi dengan tim keamanan. Dengan adanya izin resmi, komunitas tidak perlu khawatir akan dibubarkan atau diminta pindah oleh petugas keamanan.

Meski begitu, pihak pengelola juga menambahkan pengecualian penting. Jika tujuan komunitas hanya sekadar nongkrong di area ruko tanpa melakukan transaksi atau pembelian produk dari ruko-ruko yang ada, hal itu dianggap tidak menjadi masalah. Namun, kondisi akan berbeda jika posisi parkir komunitas dinilai merugikan ruko atau mengganggu pengunjung ruko lainnya yang ingin berbelanja.

“Jika mereka hanya nongkrong dan parkirnya tidak menguntungkan ruko, apalagi sampai mengganggu pengunjung yang memang datang untuk berbelanja, maka pihak keamanan berhak untuk membubarkan atau meminta mereka pindah,” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan komunitas mobil maupun perkumpulan lainnya dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama di area komersial Grand Wisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *